CV Metro Internusa

Adalah Perusahaan Kena Pajak (PKP), lengkap dengan semua izin usaha yang berlaku di Indonesia. Sebagai PKP, CV Metro Internusa dapat menerbitkan Faktur Pajak, CV Metro Internusa memungut PPN 11%, dll.


CV Metro Internusa merupakan bagian dari grup Lotus stationery, yang mengenakan PPN 11% dan menerbitkan Faktur Pajak.

Sama seperti Lotus stationery, CV Metro Internusa juga telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam menyediakan kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) dan melayani banyak perusahaan, baik perusahaan swasta maupun kantor pemerintahan.

Dapatkan penawaran harga terbaik sekarang!